Kamis 12 Nov 2015 08:46 WIB

Todung Bantah Pengadilan di Belanda Bertujuan Bela PKI

Pengacara Todung Mulya Lubis.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengacara Todung Mulya Lubis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan rakyat internasional (international people's tribunal/IPT) di Belanda, Selasa (10/11), menggelar sidang dengar pendapat terkait tudingan aktivis yang menyebut Pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas tewasnya ratusan ribu orang dalam kasus gerakan PKI 50 tahun lalu.

Pengacara kelompok hak asasi manusia menuntut Pemerintah Indonesia atas sembilan dakwaan dari mulai pembunuhan, penyiksaan, hingga kekerasan seksual pada era 1965-1966. Diperkirakan 500 ribu rang tewas.

Pengacara Todung Mulya Lubis berperan menjadi jaksa di pengadilan yang berlangsung di Den Haag. Dia mengaku mendapat banyak kecaman atas keterlibatannya itu. (Baca: Persidangan di Belanda karena Indonesia tak Minta Maaf ke Keluarga PKI)

Todung pun membantah pengadilan itu sebagai ajang untuk membela pemberontakan PKI. Menurut dia, persidangan itu untuk menyelesaikan kasus kejahatan luar biasa itu.

"IPT digelar bukan utk membela PKI. IPT digelar untuk mencari kebenaran dalam kejahatan terhadap kemanusiaan seperti disimpulkan oleh Komnasham @Richard0h," katanya menjawab salah satu pengikutnya melalui akun Twitter, @TodungLubis.

Menurut dia, Belanda memang menjajah Indonesia sekitar 350 tahun. Meski begitu, bukan berarti peradilan itu menafikan kekejaman penjajahan Belanda terhadap rakyat Indonesia.

"Menggelar IPT bkn berarti menutup mata terhadap pelanggaran hak asasi manusia oleh Belanda selama 3,5 abad," katanya. (Baca: Hendardi Serang Jaksa Agung dan Menhan Terkait Sidang di Belanda)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement