Kamis 12 Nov 2015 09:16 WIB

Komnas HAM: Indonesia Bisa Gelar Sidang Rakyat Kejahatan Belanda

Rep: Amri Amrullah/ Red: Erik Purnama Putra
Sidang kasus PKI di Den Haag, Belanda.
Foto: AP
Sidang kasus PKI di Den Haag, Belanda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dinilai bisa melakukan hal serupa dengan persidangan rakyat internasional (international people's tribunal/IPT) di Den Haag, Belanda. Seperti dalam kasus 1965, sidang bisa digelar terutama untuk kasus pembantaian yang dilakukan penjajah Belanda terhadap penduduk di wilayah nusantara.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution bila pemerintah menginginkan, sidang rakyat atas kejahatan perang dan penghilangan nyawa rakyat di nusantara karena penjajahan Belanda juga bisa dilakukan.

"Adalah hak masyarakat dan bangsa Indonesia untuk menggelar IPT atas kejahatan HAM Belanda terhadap Indonesia sepanjang masa penjahahan," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (12/11). (Baca: Persidangan di Belanda karena Indonesia tak Minta Maaf ke Keluarga PKI)

Hal itu terkait beberapa kasus pembantaian puluhan hingga ratusan ribu jiwa masyarakat pribumi semasa penjajahan Belanda. Termasuk salah satunya kasus pembantaian Westerling, oleh komandan pasukan khusus Belanda Kapten Raymond Pierre Paul Westerling di berbagai wilayah Indonesia antara 1946 dan 1947.

Karena IPT terkait kasus 1965 itu hanya forum 'pengadilan rakyat' yang digagas oleh beberapa pegiat HAM, praktisi hukum dan keluarga korban 1965. Ia menegaskan forum semacam IPT ini tdk terkait dg lembaga resmi seperti ICC (International Criminal Court) atau badan HAM tertentu di PBB. (Baca: Hendardi Serang Jaksa Agung dan Menhan Terkait Sidang di Belanda)

Putusan 'pengadilan rakyat' partikelir tersebut tidak punya kekuatan hukum mengikat, tapi bisa memperkuat advokasi, baik di level nasional maupun internasional. Jadi siapapun berhak mengadakan, termasuk masyarakat Jepang bisa menggelar IPT atas kasus pemboman Nagasaki dan Hirosima.

Sebelumnya beberapa aktivis HAM Indonesia melakukan sidang reradilan rakyat terkait pemberantasan PKI di Den Haag Belanda pada 10-13 November 2015. Sidang rakyat ini pun menuai protes dan kecaman termasuk dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement