Kamis 04 May 2017 11:38 WIB

Pembubaran Organisasi Harus Atas Keputusan Pengadilan

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Manager Nasution
Foto: Republika/Fian Firatmadja
Manager Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembubaran organisasi atau kegiatan berkumpul melalui cara di luar hukum mengancam kebebasan. Di sisi lain, pembubaran organisasi harus atas keputusan pengadilan dengan dasar hukum kuat.

Komisioner Komnas HAM Manager Nasution menyatakan, Komnas HAM prihatin atas upaya pembubaran suatu perkumpulan melalui langkah di luar hukum. Ini mengancam kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berserikat.

Kalau ada satu pihak yang tidak suka dengan satu kelompok, mekanismenya bukan dengan pembubaran seperti itu. "Membubarkan organisasi bukan wewenang polisi, tapi kewenangan melalui keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap," ujarnya, Rabu (4/5).

Kalau ada organisasi yang tidak sesuai ideologi bangsa atau tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dia mengatakan, maka yang harus dilakukan adalah melaporkan pihak atau organisasi tersebut ke proses hukum. "Biar pengadilan yang memutuskan ini bertentangan dengan hukum atau tidak," kata Manager.

Dia mengatakan, kepolisian tidak bisa membiarkan upaya pembubaran serikat oleh masyarakat sipil manapun dengan alasan apapun yang tidak sesuai prosedur. Sebelumnya, pemerintah tengah membahas keberadaan HTI terkait dakwah mereka yang menyampaikan konsep khilafah. HTI bahkan terancam dibubarkan. HTI sendiri kemudian mempertanyakan alasan rencana pembubaran tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement