Selasa 10 Nov 2015 15:53 WIB
Engeline Tewas

Saksi Notaris: Margriet Dua Kali Minta Dibuatkan Surat Hak Asuh

 Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).
Foto: Antara/Panji Anggoro
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Saksi notaris, Aneke Wibowo mengakui terdakwa Margriet Megawe bersama orang tua korban Ahmad Rosidiq dan Hamidah datang dua kali ke kantornya untuk meminta dibuatkan surat kesepakatan pengangkatan atau hak asuh anak Engeline Margriet Megawe (Angeline).

"Terdakwa bersama saksi Ahmad Sidik datang ke kantor saya untuk minta tolong dibuatkan kesepakatan hak asuh anak, namun saya sempat mengimbau mereka untuk menganjurkan hal itu ke pengadilan," ujar Aneke dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majeli Hakim Edward Harris Sinaga itu, ditegaskannya isi dari nota kesepakatan terkait serah terima dan hak asuh anak itu sudah disetujui kedua belah pihak.

"Mereka hanya meminta saya untuk dibantu membuatkan pengakuan pengangkatan anak itu," katanya.

Ia menjelaskan, kesepakatan itu juga berisi konsekuensi terkait pengangkatan dan hak asuh anak dan pembagian hak waris terhadap korban dan terdakwa sesuai konsekuensi yuridis.

"Untuk tambahan isi redaksional surat kesepakatan itu memang saya yang membuat, namun sudah sesuai kesepakatan kedua belah pihak," katanya.

Ia menambahkan, saat terdakwa dan orang tua korban datang ke kantornya itu diantar seseorang bernama Evendi untuk meminta bantuan pembuatan kesepakatan itu.

"Untuk mengatur isi format perjanjian Evendi tidak ikut terlibat," ujarnya.

Ia mengakui, tidak ada pihak lain yang keberatan terkait isi surat kesepakatan hak bagi waris itu dan tidak ada kata-kata dari terdakwa yang menyatakan keberatan untuk pembagian hak warisan itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement