Selasa 10 Nov 2015 13:33 WIB
Engeline Tewas

Agus: Engeline Sering Menangis Histeris Dimarahi Margriet

Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).
Foto: Antara/Panji Anggoro
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Agustay Hamdamay (25), terdakwa kasus pembunuhan bocah cantik Engeline (8) sering mendengar korban menangis histeris setelah dimarahi ibu angkatnya Margriet Megawe.

Saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Sedap Malam, Selasa, terdakwa juga melihat tubuh korban sering kebiruan atau lebam setelah dimarahi ibu angkatnya.

"Saya hanya mendengar ibu Margriet sering teriak-teriak saat memarahi korban," ujar terdakwa Agustay.

(Baca: Sidang Pembunuhan Engeline Digelar di Rumah Magriet)

Ia juga mengatakan, alasan ibu Margriet sering memarahi korban apabila Engeline terlambat memberikan makan hewan peliharaannya Margriet. Kemudian, apabila ayam ibu angkatnya mati atau hilang Engeline juga sering dimarahi Margriet.

"Selain Engeline yang dimarah, saat ayam Margriet hilang pun saya juga ikut dimarahi dia," ujarnya.

Selain itu, Engeline juga tidak diperkenankan masuk rumah oleh Margriet apabila ayam peliharaannya mati dan Engeline baru diizinkan masuk rumah Pukul 01.00 WITA.

"Saat satu minggu saya bekerja di sana, saya sering melihat Engeline diperlakukan seperti itu dan saya pernah meminta Margrit untuk tidak memperlakukan Engeline seperti itu, namun justru saya yang dimarahi Margriet," ujarnya.

(Baca: Dua Saksi Dengar Teriakan Engeline Kesakitan Dipukul Margriet)

Ia mengharapkan, majelis hakim dapat memberikan keadilan kepada dirinya dan hukuman yang dijatuhkannya nanti sesuai dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim. Berdasarkan pantauan di TKP Jalan Sedap Malam, Denpasar, majelis hakim yang menyidangkan itu melihat posisi kamar milik terdakwa, Margriet yang kumuh dan tidak terawat.

Kemudian, jarak antara kamar terdakwa dan saksi sangat berdekatan sehingga sangat jelas terdengar teriakan Margriet saat memarahi Engeline. Setelah melakukan pamantauan ke TKP, terdakwa Agustay dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement