Selasa 10 Nov 2015 08:11 WIB

IPW: Polisi Pelaku Pemerkosaan Pantas Dihukum Mati

Rep: c33/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah peribahasa yang menggambarkan seorang wanita bernama Shella. Ia menjadi korban pemeresan sekaligus pemerkosaan seorang anggota Polisi dari Polsek Kalideres, Dedi Aleksander (33 tahun).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane mengungkapkan oknum polisi dengan pangkat Brigadir tersebjt sudah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

"Dengan diskresi kekuasaan yang dimilikinya, anggota polisi bisa melakukan apa saja atas nama hukum, termasuk melakukan penggeledahan. Padahal korban tidak terindikasi apapun dalam kejahatan," ujar Neta pada Senin (9/11).

Berdasarkan kronologis kejadian, pemerkosaan dara berusia 22 tahun itu terjadi akibat adanya persengkongkolan antara Dedi dengan pelaku lainnya yang bernama Nicky. Shella sempat diminta datang ke kamar 204 Hotel Balvena,Tamansari, Jakarta Barat.

Ketika korban tiba, Dedi langsung menodongkan senjata api dan menuduh korban sebagai pengedar narkoba. Lalu korban diperas dan diperkosa oleh pelaku. "Atasan mereka abai, makanya seringkali anggota polisi melakukan tindakan semena-mena. Padahal itu sangat mencoreng harkat dan martabat polri," ujar Neta.

Akibat kejadian itu, Neta mengimbau supaya Polri mampu memperketat pengawasan kepada anggotanya agar tidak terulang aksi penyalahgunakan diskresi itu. Ia pun menegaskan supaya oknum polisi itu diberi hukuman mati.

"Saya rasa dia perlu dijatuhkan hukuman mati. Kenapa? Supaya ada efek jera agar anggota lainnya tidak mengikuti tindakan negatif yang dilakukan Dedi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement