Sabtu 01 Apr 2017 19:20 WIB

IPW Minta SP3 Kasus Makar Jika Polisi tak Punya Bukti

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane (berbicara)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane (berbicara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police  Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, jika Polda Metro Jaya (PMJ) tidak mampu membuktikan adanya rencana makar, maka PMJ harus segera mengeluarkan SP3. Neta menjelaskan, kalau tuduhan tak bisa dibuktikan, maka harus tegas menghentikan kasus makar tersebut.

"Polda Metro Jaya harus segera mengeluarkan SP3 dan menghentikan kasus makar terhadap Rachmawati dan Kivlan cs," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1).

Neta mengatakan, PMJ setelah itu harus meminta maaf dan merehabilitasi nama baik tokoh-tokoh nasionalis yang dituduh akan melakukan makar. "Polda Metro Jaya sebagai aparatur kepolisian yang profesional tidak boleh mengambangkan dan mengombang-ambingkan kasus makar yang dituduhkannya, karena ini menyangkut nasib dan status hukum para tokoh nasionalis tersebut," katanya. 

Dengan demikian, dia mengatakan, publik akan mengetahui secara terang benderang apakah para tokoh nasionalis itu benar-benar hendak melakukan makar atau tuduhan itu hanya akal-akalan pihak tertentu saja.

Neta mengatakan, publik perlu tahu hasil dari kasus makar yang melibatkan penangkapan sembilan aktivis nasional pada Desember 2016 silam. "Publik perlu mengetahui hal ini karena Polri adalah lembaga publik yang dibiayai dari uang rakyat," ujar Neta. 

Sebelumnya, telah dilakukan penangkapan sembilan aktivis nasional yang diduga merencanakan makar. Bahkan beberapa di antaranya sempat ditahan oleh aparat kepolisian. Beberapa di antara nama-nama aktivis tersebut adalah Rachmawati Soekarnoputri, Mayjen Purn Kivlan Zein, dan Sri Bintang Pamungkas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement