Rabu 15 Feb 2017 08:53 WIB

IPW Ragu Polri Mau Buka Kembali Kasus Pembunuhan Nasrudin

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Hazliansyah
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar memberikan keterangan kepada awak media seusai mengunjungi gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar memberikan keterangan kepada awak media seusai mengunjungi gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendukung 1.000 persen kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dibuka kembali. Namun IPW ragu apakah Polri mau memproses kasus yang diungkap Antasari tersebut dengan tuntas. Mengingat penyidik Polri yang menangani kasus kematian Nasrudin sudah menjadi pejabat tinggi di institusinya.

"Artinya jika kasus Antasari ini mau dibuka lagi Kapolda Metro Jaya Irjen N Iriawan harus dinonaktifkan dari jabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan. Sebab saat itu Iriawan-lah sebagsi Direskrimum yan memimpin penanganan kasus kematian Nasrudin dan menangkap Antasari," kata Ketua Presidium IPW, Rabu (15/2).

Menurut dia, kunci jawaban dari apa yang dipaparkan Antasari ada di Irjen Iriawan dan Kapolda Metro Jaya serta Kapolri waktu itu. Neta menyebut, jika kasus ini hendak dibuka lagi, para petinggi Polri itu harus diperiksa.

"Melihat semua itu tentu sangat mustahil untuk membuka kembali kasus kematian Nasrudin dan membuka apa yang diungkap Antasari," kata dia.

Apabila Polri tidak menuntaskan kasus tersebut secara transparan, maka menurut Neta, Antasari harus siap menghadapi laporan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter.

"Sebagai mantan jaksa dan mantan ketua KPK, Antasari harusnya berpikir ulang untuk membuat tuduhan pada SBY karena pada dasarnya tuduhan itu akan sulit dibuktikan dan kuncinya ada di Polri yang tentunya tidak akan mau memberikan kunci itu," ujar Neta.

Ditambah lagi, kata dia, orang-orang yang disebutkan Antasari tentu akan membantah semua ucapan mantan ketua KPK tersebut karena tidak ada bukti yang menguatkan. Akibatnya, kata Neta, Antasari akan terjepit sendiri karena akan dilaporkan SBY karena teah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Apalagi di sepanjang pemeriksaan baik di Polri maupun di pengadilan tidak pernah disebutkan kasus kematian Nasrudin dan kasus penangkapan Antasari berkaitan dengan kasus penangkapan Aulia Pohan. Bahkan di pledoinya pun Antasari tidak pernah mengungkapkan hal ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement