Senin 09 Nov 2015 16:56 WIB

Ini Alasan Rio Capella tak akan Ajukan Eksepsi

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen Nasdem Rio Patrice Capella
Foto: REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto
Sekjen Nasdem Rio Patrice Capella

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan kliennya tidak setuju dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Namun Rio menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi atau permohonan keberatan atas dakwaan jaksa.

"Kami sudah sepakati dengan Pak Rio bahwa kami tidak akan mengajukan eksepsi supaya pemeriksaan perkara ini cepat diselesaikan," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11).

Maqdir juga menilai ada yang tidak sempurna dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Rio Capella dalam kasus dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatra Utara.

"Ada yang tidak sempurna dalam dakwaan. Nanti kita lihat aja di persidangan berikutnya," ujarnya.

Menurutnya, diantara dakwaan yang dianggapnya tak sempurna yakni mengenai adanya pertemuan di Kantor DPP Partai Nasdem pada tanggal 19 Mei 2015 antara Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi, serta Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh.

"Dikatakan bahwa Rio hadir dalam pertemuan tersebut. Tapi Pak Gatot mengatakan Rio enggak ada di situ. Begitu juga Surya Paloh mengatakan Pak Rio tidak ada di situ," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Rio dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Rio didakwa menerima uang suap sebesar Rp 200 juta dari Istri Gatot, Evy Susanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement