REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal sudah memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang diajukan oleh advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis atas Undang-Undang KPK.
"Kami sejak awal sudah menduga bahwa gugatan ini akan ditolak oleh Mahkamah," ujar Kepala bagian Litigasi Biro Hukum KPK Nur Chusniah di Gedung MK, Kamis (29/9).
Nur Chusniah menyebutkan prediksi KPK berdasarkan gugatan Otto yang sebenarnya terkait dengan penerapan satu ketentuan dan bukan permasalahan inkonstitusional.
"Dalilnya kan bukan karena inkonstitusionalnya suatu ketentuan terhadap undang undang dasar, tapi ini masalahnya penerapan ketentuan," katanya.
Dalam putusan Mahkamah, gugatan Otto dinyatakan tidak dapat diterima karena Otto dinilai Mahkamah tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Selain itu, Mahkamah juga berpendapat bahwa tidak ada kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon dengan berlakunya Pasal 46 ayat (2) UU KPK.
Bahkan seandainya pemohon memiliki kedudukan hukum, Mahkamah menilai bahwa Pasal 46 ayat (2) UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Otto sebagai pemohon menilai bahwa Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang berisi tentang pemeriksaan tersangka dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka, telah menimbulkan kerugian konstitusional, karena tidak menguraikan lebih lanjut mengenai hak-hak yang dimiliki oleh tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sebelumnya, Otto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan kasus suap, meminta penangguhan penahanan supaya dapat berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, namun permohonan tersebut ditolak oleh KPK.
OC Kaligis menjadi terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi dana bansos Sumut. Mahkamah Agung memperberat hukuman advokat senior OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.