Rabu 23 Dec 2015 14:49 WIB

KPK Periksa Istri Pertama Gatot Pujo Nugroho

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur nonaktif Sumatra Utara yang juga sebagai tersangka Gatot Pujo Nugroho melambaikan salam kepada wartawan sesaat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/12).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Gubernur nonaktif Sumatra Utara yang juga sebagai tersangka Gatot Pujo Nugroho melambaikan salam kepada wartawan sesaat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri pertama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Sutias Handayani. Sutias akan dimintai keterangan terkait dengan  kasus dugaan suap Gatot ke anggota DPRD Sumatra Utara.

"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK ,Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).

Yuyuk mengatakan Sutias akan dimintai keterangan soal aliran uang suap dari Gatot ke anggota DPRD Sumut. Namun, Yuyuk belum mau banyak bicara soal keterangan yang diminta penyidik terhadap Sutias.

"Keterangan saksi diperlukan oleh penyidik,"  ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap yang bertujuan untuk memuluskan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan  penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.

Diantaranya, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement