Senin 09 Nov 2015 13:11 WIB

Panwaslu Kota Depok Belum Terima Laporan Soal 'Spanduk Gereja'

Spanduk yang akan dilaporkan pasangan Dimas-Babai ke Polresta Depok
Foto: istimewa
Spanduk yang akan dilaporkan pasangan Dimas-Babai ke Polresta Depok

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Ketua Panwaslu Kota Depok, Andriansyah mengaku belum menerima laporan adanya spanduk bernuansa SARA. Padahal sebelumnya pasangan peserta Pilkada Depok Dimas-Babai akan melaporkan persoalan itu ke polisi dan Panwaslu Kota Depok.

''Kami belum mengetahui dan belum menerima laporan adanya spanduk tersebut,'' ujar Andriansyah saat dihubungi Republika.co.id, Senin (9/11).

Menurut Adriansyah, sejauh ini pihaknya juga belum menemukan dimana spanduk itu terpasang. "Kami belum menemukan. Jika benar ada itu sudah termasuk pelanggaran dan akan kami proses," tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan juga, pihaknya menemukan banyak pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pelanggaran yang ditemukan seperti pemasangan APK pada fasilitas milik pemerintah, seperti di tiang listrik, telepon, dan di pagar kantor-kantor pemerintah serta di depan fasilitas umum seperti di masjid, gereja, sekolah, dan rumah sakit.

''Panwaslu Kota Depok berkomitmen menegakkan aturan dalam regulasi pemasangan APK di setiap kelurahan, kecamatan, hingga di tingkat kota. Aturan telah ditetapkan oleh KPU maka mereka akan terikat aturan. Intinya, APK yang dipasang tidak sesuai harus diturunkan, karena semua sudah ada aturannya,'' jelas Andriansyah.

Pelaksanaa Pilkada Depok, pada 9 Desember 2015 tinggal menghitung hari. Suasana yang semula kondusif berubah memanas.

Pilkada Depok mengusung dua paslon yakni paslon nomor urut satu yang diusung PDIP, PPP, PKB, PAN dan Nasdem yakni paslon Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaemi dan paslon nomor urut dua yang diusung Gerindra, PKS, Demokrat yakni Idris Abdul Shomad-Pradi Supriatna.

Pada Ahad (8/11), tampak beberapa spanduk bertuliskan "Haleluya... Puji Tuhan... Ayo Sukseskan Satu Kelurahan Satu Gereja” , di kawasan Bojong Sari dan Sawangan Depok dengan latar gambar paslon Dimas-Babai dari relawan Pro DB.

Babai sendiri menegaskan bahwa spanduk yang dinilai bernada SARA tersebut tidak dibuat oleh pihaknya. Sebab, pemasangan spanduk telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. "Ya Allah. Mana mungkin kita Buat, itu fitnah, biadab, dzholim yang mereka lakukan kepada pasangan saya (db)," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement