REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Surat Edaran (SE) Ujaran Kebencian yang dikeluarkan Kapolri tak ada untungnya bagi publik. Sebab SE tersebut malah membungkam kebebasan berpendapat.
Terkait masih adanya konflik bermuatan SARA yang berupaya dicegah dengan SE tersebut, Dahnil mengatakan, kalau ada hate speech atau provokasi sebenarnya bisa ditangani dengan undang-undang yang sudah ada. "Bisa pakai KUHP jadi tak perlu ada SE lagi," katanya, Jumat, (6/11).
Fokus Polri, terang Dahnil, seharusnya pada tindakan pidato kebencian yang menebar sikap antitoleransi terhadap kelompok lain, dan penistaan agama. "Jangan malah sibuk mengontrol kritik terhadap Presiden," katanya.
DPR, ujar dia, seharusnya mendesak Kapolri untuk mencabut SE itu. Apalagi DPR menjadi simbol demokrasi makanya DPR harus mendesak Kapolri untuk mencabut SE tersebut.