REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapuspen TNI, Mayjen TNI Tatang Sulaiman mengungkapkan sejumlah evaluasi yang akan dilakukan Mabes TNI pascainsiden penembakan yang dilakukan oknum prajurit Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad), Serda YH, terhadap warga sipil di Cibinong, Bogor, Selasa (3/11) kemarin.
Salah satunya adalah evaluasi mengenai keluar masuk senjata api dari tiap-tiap satuan.Tatang menjelaskan, setiap senjata yang digunakan oleh prajurit TNI selalu diketahui oleh Komandan Satuan masing-masing.
Bahkan, setiap senjata yang keluar masuk harus disertai dengan surat perintah dari Komandan Satuan. Mekanisme inilah yang akan ditinjau ulang dan diperketat.
''Nanti akan dilihat ulang, terutama tertib keluar masuk senjata di gudang. Nanti yang dilihat utamanya adalah keluar masuknya senjata,'' ujar Kapuspen saat dihubungi Republika, Rabu (3/11).
Namun, Tatang mengungkapkan, evaluasi ini bukan untuk membatasi penggunaan senjata api oleh prajurit. Pasalnya, senjata api menjadi alat kelengkapan prajurit.
''Jangan dibatasi prajurit memegang senjata. Nanti malah tidak terbiasa. Tapi yang salah kan penggunaanya, yaitu untuk membunuh musuh bukan menyakiti masyarakat,'' ujar perwira tinggi bintang dua tersebut.
Selain itu, lanjut Tatang, Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, akan membuat Surat Telegram (ST) agar semua pengadilan militer yang berisi kasus antara TNI dengan masyarkat dibuat terbuka untuk umum.
Dengan langkah ini, publik diharapkan bisa mengetahui hasil penyidikan, tuntutan Oditur Militer, hingga sanksi yang akan diterima oknum prajurit tersebut.
''Agar tidak ada prasangka jelek dari masyarakat terhadap TNI. Panglima akan memberi perhatian lebih dengan mengeluarkan Surat Telegram, agar publik bisa mengetahui proses sidangnya dan penerapan sanksinya,'' ujarnya.
Sementara terkait proses hukum terhadap Serda YH, Tatang menyebutkan, selain sanksi yang diterima di Pengadilan Militer, prajurit yang bertugas di Batalyon Intelijen Kostrad itu juga kemungkinan besar akan menerima sanksi tambahan berupa pemecatan.