REPUBLIKA.CO.ID, MUSIRAWAS UTARA -- Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara, Sumatra Selatan (Sumsel) prihatin melihat masih ada puluhun warga penderita gangguan jiwa yang dipasung. Karena itu pemkab akan membuat peraturan bupati (perbup) untuk menangani penderita gangguan jiwa.
"Kalau di di tingkat Provinsi Sumsel, sudah ada peraturan gubernur Nomor 36 tahun 2015 tentang penanggulangan pemasungan orang dengan gangguan jiwa," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas Utara Gusti Rohmani, di Musirawas Utara, Rabu (4/11).
Dia mengatakan dengan adanya perbup diharapkan tidak ada lagi warga mengalami gangguan jiwa yang dipasung. Karena perlakuan tersebut tak sesuai dengan perikemanusiaan.
Untuk mengatasi pemasungan, Gusti mengatakan akan terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pembinaan. Sedangkan mereka mengalami gangguan jiwa akan diberikan pengobatan gratis.
Bagi warga yang terkena gangguan jiwa dan kondisinya dipasung saat ini maka akan diberikan perawatan khusus oleh tenaga medis agar mereka tak lama-lama dipasung.