Rabu 29 Nov 2017 19:19 WIB

Pemkab Bebaskan Penderita Gangguan Jiwa Korban Pemasungan

Pemasungan (ilustrasi)
Foto: Antara/Sahlan kurniawan
Pemasungan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUSI BANYUASIN -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengajak masyarakat berperan aktif mendukung upaya pemberantasan pemasungan terhadap penderita gangguan kejiwaan. Pemkab melakukan operasi pembebasan korban pemasungan dalam dua tahun terakhir.

''Hasilnya akan lebih maksimal jika ada partisipasi dari masyarakat,'' kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, Taufik Rusydi, di Sekayu, Sumatera Selatan, Rabu

Dia menjelaskan, hingga kini lebih dari 40 korban pemasungan berhasil dibebaskan dan diobati. Operasi digalakan untuk membersihkan 'Bumi Serasan Sekate' dari korban pemasungan.

Pembebasan korban pemasungan menjadi salah satu perhatian pihaknya untuk mewujuidkan target kabupaten ini bebas pasung pada 2017 ini. Penderita gangguan jiwa seharusnya diberikan pengobatan secara intensif di rumah sakit khusus. ''Bukan malah diasingkan dan dipasung seperti yang dilakukan masyarakat terhadap puluhan korban pemasungan yang ditemukan di sejumlah kawasan permukiman penduduk dalam setahun terakhir ini,'' katanya.

Pemkab telah mencanangkan 'Program Musi Banyuasin Bebas Pasung' agar tidak ada lagi masyarakat yang memasung penderita gangguan kejiwaan. Jika menemukan penderita gangguan jiwa dipasung di sekitar lingkungannya, masyarakat diminta segera melaporkan ke perangkat desa, kader kesehatan jiwa, atau Tim Penanggulangan dan Pembebasan Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (TP3 ODGJ).

Kasubdit Kesehatan Jiwa Dewasa dan Lansia Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Edduwar Idul Riyadi, mengapresiasi program kesehatan jiwa yang dijalankan Dinkes setempat. "Setelah kami berkunjung dan melihat langsung hasil pengelola program jiwa di kabupaten ini, ternyata lebih bagus dari yang kami bayangkan," ujarnya ketika melakukan Supervisi Kesehatan Jiwa (Keswa) dan Program Bebas Pasung di Musi Banyuasin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement