REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dinas Kesehatan Kota Medan bersama Dinas Sosial dan Satpol PP akan mengevakuasi 10 penderita gangguan jiwa berat yang dipasung keluarganya. Mereka akan dilepas dan dibawa ke rumah sakit jiwa demi mendapatkan perlakuan yang manusiawi.
"Pasung pada penanganan sakit jiwa hal yang salah, seharusnya sama dengan penyakit yang lain, diobati dengan obat teratur," kata Kepala Seksi PTM dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Medan, Pocut Fatimah, Rabu (2/5).
Pocut mengatakan, penderita gangguan jiwa pertama yang dievakuasi, yakni Suterman (34 tahun). Dia dipasung keluarganya di belakang rumah mereka di Jl Bromo Gang Setia Budi, Medan Denai. Suterman pun telah dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr M Ildrem hari ini.
Menurut Pocut, pria itu telah dikurung keluarganya di ruangan khusus berteralis besi selama lima tahun. Selama itu, dia hanya diberi makan dan rokok oleh keluarganya. Suterman pun tidak pernah dimandikan.
Usai diberi obat penenang, Suterman lalu dimandikan dan dipotong rambutnya. Dia lalu dievakuasi ke RS Jiwa oleh tim dokter dan perawat yang disediakan.
Setelah Suterman, Pocut mengatakan, tim gabungan juga akan mengevakuasi sembilan penderita gangguan jiwa lain yang dipasung. Mereka pun akan membantu pengobatan seribuan orang yang mengalami gangguan jiwa berat di kota Medan agar mereka tidak ikut dipasung.
"Berdasarkan data kami, pada akhir 2017, ada 1.021 orang yang mengalami gangguan jiwa berat. Itu pun belum semua karena masih banyak keluarga yang malu ada keluarganya seperti gitu," ujar Pocut.
Tak hanya mengevakuasi mereka yang dipasung, Pocut juga akan mengusulkan pendirian rumah singgah bagi para penderita gangguan jiwa. Dengan adanya rumah singgah ini, mereka diharapkan dapat terus diberi obat hingga sembuh dan bisa beraktivitas kembali di tengah masyarakat.