Selasa 03 Nov 2015 20:52 WIB

Jadi Tersangka Bansos, Eddy Syofian Janji akan Kooperatif

Dana Bansos
Foto: Antara
Dana Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, PEMATANGSIANTAR -- Penjabat (Pj) Wali Kota Pematangsiantar Eddy Syofian berjanji akan kooperatif setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013. Eddy bersama Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung Senin (2/11) malam.

"Sebagai warga yang baik apalagi sebagai aparatur sipil negara, saya akan jalani semua proses hukum. Doa saya tentu semua tahapan itu bisa berjalan dengan baik," kata Eddy di Kantor Pemerintah Kota Pematangsiantar, Selasa (3/11).

Saat ditanya mengenai kasus yang membelitnya, Eddy enggan berkomentar. Ia beralasan, hal tersebut merupakan ranah penegak hukum.

"Saya tidak akan memberikan penjelasan karena subtansi itu biarlah domainnya aparat penegak hukum," ujarnya.

Eddy mengatakan, dirinya akan segera menghadap ke Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi di Medan hari ini. Ia pun mengaku belum berpikir untuk mengambil langkah praperadilan.

"Informasi ini baru saya dapatkan dari media dan saya belum mengarah ke sana (praperadilan)," kata Eddy.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas sekaligus Pj Wali Kota Pematangsiantar Eddy Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumut tahun 2012-2013. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah menjelaskan, penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Gatot dinilai tidak melakukan verifikasi penerima dana Bansos. Sementara Edy telah meloloskan berkas yang belum lengkap. Namun, Arminsyah belum dapat menyebutkan secara pasti terkait kerugian negara dalam kasus ini.

Kejagung pun telah memeriksa lebih dari 200 saksi. Tim dari Kejagung turun langsung ke lapangan untuk mengusut kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement