Selasa 03 Nov 2015 19:11 WIB
Kasus Pembunuhan Engeline

Hakim Tolak Eksepsi Ibu Angkat Engeline

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).
Foto: Antara/Panji Anggoro
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang putusan sela kasus pembunuhan bocah Engeline, dengan terdakwa Margariet C Megawe, Selasa (3/11).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Edward Haris Sinaga, menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompoel dan kawan-kawan.

Ibu angkat Engeline, itu diajukan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya bocah sembilan tahun itu. Penetapan Margariet sebagai tersangka, antara lain didasarkan alat bukti berupa pengakuan awal terdakwa lainnya, Agus Tay yang menyatakan Margariet sebagai aktor pembunuhan itu.

Dalam sidang PN Denpasar, Majelis Hakim yang diketuai Edward Haris SInaga menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan.

"Dengan ini memutuskan menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Dan melanjutkan persidangan pada Selasa 10 November, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Majelis Hakim Edward Haris Sinaga.

Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan  untuk melanjutkan pemeriksaan dterhadap perkara tewasnya Engeline dengan mengajukan terdakwa, saksi-saksi dan barang bukti di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmadji, mengatakan putusan mejelis hakim telah tepat dan cerdas. Di menyebut, putusan Majelis Hakim dengan menolak eksepsi penasihat hukum Margareith, akan dapat mempercepat proses persidangan.

"Kami sudah siap dengan saksi-saksi, setidaknya sebanyak 20 orang saksi sebagaimana yang ada dalam BAP," katan Purwanta.

Mengenai permintaan penasihat hukum terdakwa Margareit yang meminta agar JPU menyampaikan nama-nama saksi yang akan diajukan, tiga hari sebelum masa persidangan, Purwanta mengatakan tak akan memenuhinya, karena permintaan itu tidak ada dasar hukumnya.

Sebaliknya Purwanta menyebut akan fokus pada penyiapan saksi-saksi, berapa dan siapa saja yang akan dihadirkan. JPU akan memprioritaskan saksi dan alat bukti yang pokok yang terkait dengan surat dakwaan.

"Kami akan menyiapkan saksi yang terkait dengan berkas perkara," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement