REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (2/11). menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino dalam kasus korupsi mobile crane di PT Pelindo II. Namun, RJ Lino tidak memenuhi panggilan.
"Kita panggil hari ini Senin (2/11) pukul 09.00 WIB. Tapi yang bersangkutan melalui pengacaranya mengatakan tidak hadir," ujar Wadir Tipideksus Mabes Polri Kombes Agung Setya.
Menurut Agung, ketidakhadiran RJ Lino karena menganggap surat pemanggilan tidak memenuhi persyaratan. RJ Lino melalui pengacaranya menilai, pemeriksaan seharusnya dilakukan paling lambat tiga hari sejak surat diterima oleh terperiksa.
Penyidik, kata Agung, akan mengkaji surat keberatan dari pihak RJ Lino. Setelah itu, akan dilakukan pemanggilan kembali. Agung juga membantah surat panggilannya tidak sah. "Suratnya sudah tiga hari dikirim sejak Jumat (30/10) dan tidak harus tiga hari kerja," kata Agung.
Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa 41 saksi. Koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui kerugian negara.
Sebagai direktur utama, Agung menilai, wajib mengetahui seluruh operasional di PT Pelindo II. Karena hal tersebut merupakan tanggung jawabnya. Kendati demikian, Agung belum bisa memastikan keterlibatan RJ Lino dalam kasus tersebut. RJ Lino baru akan diperiksa sebagai saksi atas direktur operasi dan teknik, FN yang saat ini sebagai tersangka.