REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Buruh Tangerang berencana melakukan mogok kerja pada pekan depan. Mogok kerja dilakukan dalam rangka tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015.
Koordinator Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (SPMI) Tangerang, Riden Panyiluan Hatta, mengatakan rencana mogok direncanakan pada 3 November. "Dimulai sekitar 3 November atau 4 November. Sudah kami koordinasikan kepada kawan-kawan serikat buruh lain bahwa mogok kerja berlangsung sampai PP Pengupahan dicabut," jelas Riden, Jumat (30/10).
Pihaknya tetap menegaskan bahwa permintaan pencabutan PP pengupahan tetap menjadi fokus utama para buruh. Sebab, mereka merasa kehilangan hak berunding saat sistem pengupahan yang baru diberlakukan.
"Kesannya sepihak karena hanya diberlakukan berdasarkan penghitungan inflasi. Fungsi buruh dan perwakilan pengusaha dalam dewan pengupahan dihilangkan sama sekali. Aksi mogok sebagai penegasan sikap kami," ucapnya. Sebelumnya diberitakan PP tentang Pengupahan akhirnya diterbitkan oleh pemerintah setelah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat (23/10) lalu. Dengan begitu, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam peraturan baru tersebut.
Untuk diketahui, formula pengupahan dalam PP baru menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November.