Senin 05 Oct 2020 16:53 WIB

Buruh Purwakarta Ikut Aksi Mogok Nasional Besok

Para buruh akan berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah
Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Aksi buruh rencananya akan digelar kembali besok oleh buruh di sejumlah daerah termasuk di Purwakarta. (ilustrasi)
Foto: Antara/Fauzan
Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Aksi buruh rencananya akan digelar kembali besok oleh buruh di sejumlah daerah termasuk di Purwakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Buruh di Kabupaten Purwakarta akan ikut menyuarakan penolakan RUU Cipta Kerja serentak se-Indonesia mulai Selasa (6/10) besok. Rencananya akan diadakan aksi unjuk rasa dan mogok nasional selama tiga hari.

Sekretaris KSPSI Kabupaten Purwakarta Heru Marsudi mengatakan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa nasional pada 6, 7, 8 Oktober ini. Para buruh akan berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan.

Baca Juga

“Sesuai dengan instruksi DPP KSPSI maka DPC KSPSI Purwakarta juga akan melaksanakan Unjuk Rasa Nasional PD tgl 6,7,8 Oktober 2020. Peserta kurang lebih 15 ribu anggota SPSI Purwakarta,” kata Heru saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (5/10).

Ia mengatakan dalam aksi ini para buruh akan berkumpul di masing-masing perusahaan. Nantinya buruh akan berangkat bersama-sama menuju DPC KSPSI dan bergerak ke kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Purwakarta.

Menurutnya, di tengah situasi Pandemi Covid-19 saat ini memang seharusnya tidak berkegiatan yang berkerumun. Namun bagi para buruh kondisi ini dianggap mendesak karena aturan tersebut rencananya akan diparipurnakan pada 8 Oktober mendatang. “DPR dan Pemerintah juta tetap memksakan kehendak membahas dan akan mengesahkan OmnibusLaw RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.

Ia mengatakan para buruh akan berusaha tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menggelar aksi unjuk rasa ini. Saat menggelar aksi selama tiga hari maka para buruh akan mogok kerja di masing-masing perusahaannya.

“Kerugian bagi buruh akibat OmnibusLaw khususnya klaster ketenagakerjaan pasti jangka panjang dibandingkan aksi unjuk rasa yang cuma tiga hari,” kata dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement