REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (29/10). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 78 tentang Pengupahan.
Gunawan (36 tahun), buruh yang tergabung dalam SPSI mengatakan RPP tentang pengupahan itu tidak berpihak pada kaum buruh. "Saya minta pada Presiden segera mencabut RPP tersebut," ujarnya.
Aksi penolakan RPP pun dilakukan dengan orasi dan teriakan buruh. Mereka pun sempat menyanyikan lagu Indonesia Raya di tengah-tengah aksinya.
Seperti diketahui RPP Nomor 78 tentang pengupahan mengatur formula upah buruh. Berdasarkan formulasi terebut, upah buruh dihitung dengan menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam penghitungan kenaikan upah minimum.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka nilai upah minimum provinsi (UMP) 2016 yang akan ditetapkan dan diumumkan pada 1 November 2015, juga harus menggunakan formula yang ditentukan dalam peraturan itu.
Akibat aksi ribuan massa SPSI ini, ruas jalan di depan Istana Negara ditutup. Seluruh kendaraan yang melintas dialihkan ke Jalan Veteran 1, Jakarta Pusat.