REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang oknum polisi yang diduga telah melakukan penembakan terhadap seorang warga.
Oknum polisi yang berpangkat Bripka ini diduga menembak salah seorang warga di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Ahad (25/10) malam lalu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman mengatakan korban diketahui bernama Zaenal Abidin (36 tahun). Saat ini korban sudah mendapatkan penanganan medis di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
"Kejadiannya di Polres Palabuhanratu (Polres Sukabumi-red)," ujarnya
Diki melanjutkan, oleh karena itu Polres Sukabumi Kota tidak bisa bicara mengenai kronologis dan hasil penyelidikan terkait kasus tersebut. sebab wilayah hukumnya berada di Polres Sukabumi dan tidak berada di Polres Sukabumi Kota. Sementara mengenai oknum polisi, Polres Sukabumi Kota langsung mengamankan yang bersangkutan.
"Kita punya sanksi sesuai aturan baik kode etik dan pelanggaran disiplin," katanya.
Namun, penetapan sanksi ini dilakukan melalui proses sidang kode etik di internal Polri. Jika nantinya oknum tersebut melakukan banding maka prosesnya bisa dilanjutkan di Polda Jabar.
Sementara Kepala Desa Kertaraharja, Dadan kepada wartawan mengatakan, petugas desa mengetahui adanya kasus tersebut pada Selasa (27/10). "Informasi yang kami terima korban ditembak oleh oknum polisi di Polsek Lembursitu," katanya.
Ia menjelaskan, korban Zaenal sehari-harinya menjadi penjaga kos-kosan. Diduga, kejadian tersebut terjadi karena korban dan oknum polisi tersebut tengah bercanda. Selain itu ada dugaan oknum polisi itu dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (Miras).
Menurut Dadan, korban sudah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Keterangan dari keluarga lanjut dia mereka sudah memaafkan pelaku dan tidak akan menempuh jalur hukum.