REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta buruh berhati-hati dengan informasi yang menyesatkan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurutnya ada pihak tertentu yang sengaja menyebarkan informasi tersebut, dengan tujuan agar elemen buruh mudah digerakkan turun ke jalan dan demo menolak PP Pengupahan.
"Teman buruh hati-hati terhadap informasi menyesatkan baik di lapangan maupun di media sosial," kata Hanif.
Enam contoh penyesatan informasi soal PP Pengupahan. Pertama, dikatakan upah buruh hanya akan naik lima tahun sekali. Hanif menegaskan hal itu tidak benar sama sekali, sebab dengan sistem formula dalam PP Pengupahan, upah buruh dipastikan naik setiap tahun, bukan setiap lima tahun.
"Tidak perlu demo dan tidak perlu rame-rame yang melelahkan bagi semua," ujarnya.
Kedua, dikatakan bahwa buruh yang menjalankan tugas serikat pekerja upahnya tidak dibayarkan. Hal ini juga tidak benar. Buruh yang menjalankan tugas serikat pekerja tetap harus dibayar upahnya.
Ketiga, dikatakan dengan formula pengupahan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, maka perhitungan upah tidak memperhitungkan komponen hidup layak (KHL) dan kenaikannya tidak akan lebih dari 10 persen.
"Ini juga tidak benar karena upah minimum tahun berjalan sebagai dasar perhitungan sudah mencerminkan KHL dan untuk tahun 2016 saja kenaikan upah minimum akan mencapai 11.5 persen," jelas Hanif.
Keempat, dikatakan bahwa struktur dan skala upah dimana pengupahan mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan maupun produktivitas ditiadakan.
Hanif kembali menegaskan, bahwa hal ini juga tidak benar karena dalam PP Pengupahan justru mewajibkan perusahaan untuk membuat dan menerapkan struktur dan skala upah.
Dalam perkara inilah sebenarnya serikat pekerja harus berunding lebih baik dengan pengusaha di forum bipartit, bukan di jalanan. Kelima, dikatakan bahwa perlindungan terhadap upah ditiadakan.
"Ini tidak benar karena dalam PP Pengupahan masalah perlindungan upah malah ditegaskan dengan sanksi mengacu pada UU 13/2003 dan ditambah dengan sanksi administratif, termasuk penghentian sebagian atau seluruh proses produksi," jelasnya lagi.
Keenam, dikatakan bahwa serikat pekerja dihilangkan peranannya dalam pengupahan. Ini juga tidak benar karena dalam PP Pengupahan serikat pekerja justru makin penting peranannya dalam merundingkan upah layak pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.
Ia menambahkan, selain enam poin tersebut, masih banyak isu senada yang tujuannya memprovokasi buruh agar mau turun ke jalan. "Makanya saya ingatkan agar jangan semua informasi ditelan mentah-mentah. Silakan cek isi regulasinya di laman Kemnaker," ucapnya.