Rabu 28 Oct 2015 19:00 WIB

Sosialisasi PP UMP Belum Sampai Kota Tasikmalaya

Rep: c10/ Red: Friska Yolanda
  Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/10).   (Republika/Raisan Al Farisi)
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah telah mengeluarkan paket ekonomi jilid IV. Di dalamnya, ada formula baru penentuan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP). 

Tapi, sosialisasi formula baru tersebut belum sampai ke Kota Tasikmalaya. Sementara, waktu untuk menetapkan upah minimum kota (UMK) sudah sangat dekat. 

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tasikmalaya sekaligus Ketua Tim Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Tasikmalaya Muhammad Firmansyah mengatakan, informasi mengenai formula baru dari rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk menentukan UMP katanya sudah turun. Tapi sampai saat ini, belum ada sosialisasi mengenai formula baru tersebut.

"Belum ada sosialisasi dari tingkat provinsi mau pun Kementerian Tenaga Kerja," kata Firmansyah kepada Republika, Rabu (28/10).

Sebagai ketua tim Depeko, ia masih menunggu RPP UMP dengan formula baru tersebut. Apakah RPP UMP dilaksanakan tahun ini untuk 2016 atau 2017. Untuk sementara, Depeko masih jalan terus melakukan survei Komponen Hidup Layak (KHL). Hasil survei KHL akan menjadi bahan bahasan Depeko dalam rangka untuk menetapkan UMK. 

Saat ini, pihaknya menunggu informasi lebih lanjut dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Kementerian Tenaga Kerja. Firmansyah juga mempertanyakan kapan diinformasikan mengenai RPP UMP. Sebab, dalam mengimplementasikan peraturan pemerintah, harus mempunyai pedoman yang jelas secara teknis.

Jika RPP UMP sudah menjadi PP UMP, maka harus segera diinformasikan dan disosialisasikan. Supaya, tidak terjadi simpang-siur. 

"Apakah kami masih menggunakan mekanisme KHL atau sudah langung mengimplementasikan PP UMP yang baru ini," ujarnya.

Ada perbedaan formula baru dalam menentukan UMP dengan formula yang lama. Di dalam formula baru, untuk menentukan UMP, disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara, sebelumnya menentukan UMK berdasarkan hasil survei KHL selama satu tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement