REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengaku hingga kini belum menerima secara formal sosialisasi terkait peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 mengenai skema pengupahan yang baru.
Kepala Disnakertransos Kota Cimahi Hendra W Soemantri menuturkan, pihaknya belum memperoleh petunjuk apapun soal PP tersebut. "Kami sebetulnya belum menerima PP itu secara formal. Tapi kami download," kata dia, Rabu (28/10).
Kata dia, seharusnya PP itu disertai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Tapi, hingga kini, belum ada juklak dan juknis yang sampai kepadanya.
"Kan harus ada juklak dan juknisnya, tata caranya. Kami belum terima itu," kata dia.
Karena belum ada juklak dan juknisnya juga, pihaknya masih belum bisa menyosialisasikan PP tersebut kepada kalangan buruh dan pengusaha. "Jika sudah ada petunjuk-petunjuknya, ya kita sosialisasikan," ujar dia.
Pemkot bakal menerapkan isi PP tersebut saat sudah ada pertemuan dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan buruh. Pertemuan itu sendiri baru dilakukan pada November mendatang.
"Kami, jadwal penetapan UMK itu kan belum. Di November nanti," tutur dia.
Melalui dewan pengupahan itulah, lanjut Hendra, formula penentuan upah buruh yang baru itu digunakan. Formula tersebut yakni penentuan upah buruh di tahun depan berdasarkan pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Penentuan berapa inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sendiri, kata dia, dari pemerintah pusat. "Nanti yang akan menghitung itu dewan pengupahan. Di PP kan hanya menetapkan formulanya saja. Nanti yang menetapkan itu pusat bahwa berapa inflasi dan pertumbuhan ekonominya," kata Hendra