Jumat 23 Oct 2015 08:36 WIB

Pertanggung Jawaban Dana Operasional Menteri Hanya Pakai Kuitansi

Jero Wacik
Foto: Dok. Republika
Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Sidang mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Mendubpar) Jero Wacik kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/10) malam WIB. Agenda sidang lanjutan menghadirkan saksi jaksa KPK.

Jaksa menghadirkan empat orang saksi, semuanya profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenbudpar (sekarang Menparekraf). Saksi itu adalah Budiarto, Samsa, Sunhaji, dan Husein Alayrus (Mantan Kabiro Keuangan Kemenbudpar).

Pada keterangan saksi pertama, majelis hakim langsung meminta keterangan saksi Budiarto yang pada 2011 menjabat kepala PPK. Saksi ditanya perihal mekanisme penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM), seperti yang menjadi sangkaan pada Jero Wacik selama menjadi menteri, yaitu dituduh mempergunakan DOM tidak sesuai aturan.

Dalam keterangannya ketika ditanya salah satu penasihat hukum terdakwa, apakah selama menjabat menteri Jero Wacik menghabiskan keseluruhan DOM sebanyak Rp 300 juta setiap bulannya? Saksi mengatakan, Ttidak selalu habis dan ada sisa. Tiap bulan ngasih cek. Anggaran DOM Rp 300 juta per bulan. Anggaran DOM sebesar Rp 3,6 pertahun”.

Demikian juga ketika saksi ditanya, “Apakah saudara saksi selama menjabat sebagai PPK di Kemenbudpar pernah diperiksa inspektorat atau BPK terkait pemakaian DOM?"

“Tidak pernah ada temuan baik dari inspektorat atau pun BPK terkait penggunaan dana DOM” ujar saksi Budiarto. “Selama saya menjabat tidak pernah ada temuan soal DOM. Tapi Pak Jero hanya menggunakan kuitansi sebagai pertanggung jawaban penggunaan DOM, tanpa ada perincian lain,” lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement