Senin 19 Oct 2015 15:10 WIB

Seperti Samad, Feriyani Liem Jalani Wajib Lapor

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad (kiri) saat hadir memenuhi wajib lapor perdananya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10).
Foto: Antara/Dewi Fajriani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad (kiri) saat hadir memenuhi wajib lapor perdananya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sempat manggkir dari panggilan Polda Sulselbar, Feriyani Liem akhirnya mendatangi Markas Besar Polda Sulselbar sekita pukul 10.00 Wita. Menandatangi berberapa berkas, Feriyani langsung diantar menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Menggunakan pakaian kemeja putih dan kerudung Tosca, Feriyani datang sekitar pukul 12.40 Wita. Tak sendirian, wanita yang tersangkut kasus pemalsuan dokumen bersama Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad,  juga diantar dua kuasa hukumnya untuk memasuki ruangan Kapala Unit Penuntutan Kajari Makassar di lantai satu.

Melakukan pemeriksaan hampir dua jam, Feriyani keluar terburu-buru. Dia dan kedua kuasa hukum enggan memberikan komentar sedikitpun atas pelimpahan berkas kedua ini. Mereka pun langsung meninggalkan Kajari Makassar menggunakan mobil Kijang Inova hitam berplat DD 1387 ME.

Kajari Makassar Deddy Suwardy mengatakan, Dit Reskrimum Polda Sulselbar memang telah melakukan pelimpahan tahan kedua atas tersangka Feriyani Liem. Dalam pelimpahan ini, Feriyani telah menandatangani berita acara yang diberikan pihak Kajari.

Meski bukan pejabat negara, Feriyani tetap tidak langsung ditahan. Sama dengan Abraham Samad, Feriyani hanya wajib melakukan lapor sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) Makassar.

"Ini kan perkaranya hampir sama dengan Abraham. Jadi dia (Feriyani) juga untuk sementara akan wajib lapor," kata Dedy ditemui di ruangannya, Senin (19/10).

Mengenai pelimpahan Abraham dan Feriyani ke PN Makassar, Deddy mengatakan ‎ belum bisa memastikan waktu pastinya. Namun kemungkinan berkas keduanya akan bisa dilimpahkan secara bersamaan.

"Belum, belum, tunggu nanti pokoknya. Saat ini masih belum tahu," ungkap Deddy.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut kakak kandung Abraham Samad, yaitu Imran Samad juga telah masuk dalam penyidikan pihak Dit Reskrimum. Imran yang saat itu duduk sebagai Camat Pannakuang yang menjadi tempat Abraham melakukan pemalsuan dokumen, disebut bisa menjadi tersangka baru setelah Abraham dan Feriyani.

"SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) Imran Samad memang telah masuk dari Kejaksaan. Dan kita sudah mulai melakukan penyidikan terhadap Imran," kata Barung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement