Kamis 15 Oct 2015 16:45 WIB

KPK Ungkap Peran Rio Capella dalam Kasus Suap

Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Foto: Republika/Wihdan H
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengungkapkan peran Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella yang juga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakkan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di provinsi Sumatra Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.

"Dia menjadi mempunyai kewenangan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Kamis (15/10).

Pada hari ini, KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka dugaan penerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Namun menurut Zulkarnain, kasus ini tersebut diusut KPK setelah merunut kasus-kasus sebelumnya antara lain adalah korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk tersangka Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Kasus itu kan kasus global, berentet, mulai dari permasalahan akuntabilitas, atau temuan dalam dana bansos, kemudian kita runut berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran, terkait juga dengan temuan BPK dalam masalah pengelolaan anggaran, kan begitu, lantas dengan masalah ini, berikut ada tindakan penyelidikan yang dilakukan kejaksaan dan ini berangkai terus. Jadi masalah yang satu menyusul masalah lain," tambah Zulkarnain.

Namun Zulkarnain tidak merinci apa saja yang diduga dilakukan oleh Rio. "Tapi yang jelas tentu ada peran, ada fungsi, ada kewenangan kalau tidak seperti anda (wartawan) saja kan tidak bisa melakukan itu karena dia punya kewenangan, kaitannya di sana," jelas Zulkarnain.

Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Teuku Erry Nuradi sehingga ada proses islah yang dilakukan di kantor DPP Nasdem Gondandai Jakarta pada Mei 2015 yang juga dihadiri oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Islah tersebut juga didalami oleh KPK. "Ya itu bisa terjadi, itu hubungannya antara kepala daerah dan wakilnya," tambah Zulkarnain.

Namun meski islah tercapai, diduga anak buah Erry tetap melaporkan adanya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Pada sidang 17 September 2015 lalu terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya Bansos yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M Prasetyo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement