REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella merasa menjadi korban dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Ia pun menyebut tokoh utama dalam kasus tersebut tak lain Fransisca Insani Rahesti (Sisca) yang merupakan perantara pemberian uang dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
"Pelaku utamanya juga bukan saya. Tokoh utamanya menurut saya Sisca sendiri yang punya ide soal itu (permintaan uang ke Evy Susanti)," kata Rio di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (14/12).
(Baca juga: Rio Capella: Saya Jadi Korban)
Rio menuturkan, sama sekali tidak menikmati uang pemberian dari Evy Susanti. Bapak dua anak ini juga mengatakan tidak pernah meminta uang dari Evy. Yang terjadi, lanjutnya, Sisca meminta dengan mencatut namanya.
"Saya tidak tahu dia (Sisca) minta. Ke Evy dia ngomong; saya minta. Ke saya dia bilang Evy nitip. Jadi memang saya, Evy, dan Gatot kemudian menjadi korban," ucap Rio.
Mantan anggota komisi III DPR RI itu merasa heran Sisca justru bebas dari jeratan. Ia juga yakin kasusnya direkayasa oleh pihak tertentu.
"Saya di sini, Evy di sana, tidak ada komunikasi antara kita soal ini. Namun tiba-tiba semuanya menjadi tersangka dan pelaku utama yang punya ide merangkai peristiwa tidak diapa-apakan. Ini yang menjadi pertanyaan saya, ada apa dengan kasus ini?" kata Rio.
Dalam kasus ini, Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti yang tak lain adalah teman Rio semasa kuliah.
Suap tersebut dilakukan agar Rio mau membantu mengamankan Gatot yang terlibat kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung, di mana Gatot menganggap Rio mengenal Jaksa Agung karena sama-sama dari Partai Nasdem. Rio dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.