Senin 14 Dec 2015 20:23 WIB

Merasa Jujur, Pengacara Sebut Mestinya Rio Capella Dituntut Bebas

Rep: C93/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tersangka kasus suap terkait dana bansos DPRD Sumatera Utara, Patrice Rio Capella mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus suap terkait dana bansos DPRD Sumatera Utara, Patrice Rio Capella mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Mantan Sekjen Nasdem Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya sudah sangat jujur memberikan keterangan, terutama dalam masalah uang. Maka dari itu, Maqdir berharap Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bisa menuntut kliennya dengan tuntutan bebas.

"Ada kejujuran dari terdakwa terutama berkaitan dengan uang. Jika KPK atau penegak hukum lainnya Ingin menghargai kejujuran dan kebenaran, mestinya terdakwa dituntut bebas," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (14/12).

Maqdir juga berharap proses hukum yang dijalani keliennya benar-benar mengedepankan hak asasi manusia. Sehingga, proses hukum tersebut jangan sampai dijadikan ajang unjuk kekuatan oleh KPK dan KPK jangan merasa sebagai pemilik kebenaran.

"Proses hukum merupakan proses pembelaan hak asasi manusia. Bukan sebagai ajang unjuk kekuatan sehingga KPK merasa sebagai pemilik kebenaran," ucap Maqdir.

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum tetap pada keputusannya menuntut Rio dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. "Kami tetap pada tuntutan kami," kata Jaksa Yudi Kristiana.

Dalam kasus ini, Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti yang tak lain adalah teman Rio semasa kuliah.

Suap tersebut dilakukan agar Rio mau membantu mengamankan Gatot yang terlibat kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung, di mana Gatot menganggap Rio mengenal Jaksa Agung karena sama-sama dari Partai Nasdem. Rio dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement