Rabu 20 Apr 2016 20:29 WIB

Patrice Rio Capella Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Jabar

Patrice Rio Capella
Foto: JAK TV
Patrice Rio Capella

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat.

"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini Rabu telah mengeksekusi terpidana Patrice Rio Capella ke Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani pidana setahun enam bulan subsider sebulan kurungan dan denda Rp 50 juta," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (20/4).

Rio saat akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin hanya berkomentar singkat. "Saya sudah inkracht dan akan dibawa ke Sukamiskin," kata Rio setelah keluar Rutan KPK.

Pada 21 Desember 2015, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Artha Thereisaa menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan kepada Rio karena menerima Rp 200 juta dari Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui rekan Rio, Fransisca Insani Rahesti.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Rio Capella divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Tujuan pemberian uang itu adalah untuk memudahkan pengurusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung mengingat jaksa agung juga berasal dari Partai Nasdem.

Rio Capella yang merupakan mantan anggota Komisi III DPR RI itu pun bergabung dengan para terpidana korupsi lainnya, yaitu mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement