Senin 12 Oct 2015 14:06 WIB
Pelemahan KPK

Ini Dua Poin Pelemahan KPK Versi Rhoma Irama

Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) H. Rhoma Irama memberikan pidato kepada simpatisan partai di Surabaya, Jawa Timur, (29/9).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) H. Rhoma Irama memberikan pidato kepada simpatisan partai di Surabaya, Jawa Timur, (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama menilai sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang belakangan diwacanakan, bakal melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Ada dua hal yang saya lihat, pertama (poin revisi) KPK harus izin kejaksaan dan kedua mengenai pembatasan waktu (eksistensi KPK), ini pelemahan signifikan bagi KPK," ujar Rhoma Irama dalam acara konferensi pers rencana Deklarasi Partai Idaman di Jakarta, Senin (12/10).

Rhoma mengatakan partainya senantiasa akan terus mendukung dan ikut menjaga agar KPK tetap menjadi lembaga "superbody" dalam pemberantasan korupsi. Hal ini sesuai dengan visi-misi Partai Idaman yang mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Partai Idaman berkomitmen mendukung dan menjaga KPK sebagai lembaga 'superbody' supaya bisa terus memberantas korupsi," jelas Rhoma.

Dalam kesempatan itu, Rhoma kembali menjelaskan mengenai langkahnya mendeklrasikan Partai Idaman bertujuan untuk mengubah stigma atau cap negatif Islam di dunia internasional tanpa menanggalkan nilai-nilai Pancasila.

Menurut dia, deklarasi dan sosialisasi struktur pengurus Partai Idaman akan dilakukan pada 14 Oktober 2015 di Tugy Proklamasi, Jakarta Pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement