Senin 12 Oct 2015 10:59 WIB
Pelemahan KPK

Demokrat Tolak Draf Revisi UU KPK

Red: Ilham
 Agus Hermanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat Agus Hermanto menyatakan, partainya menolak draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan sejumlah anggota dewan belakangan ini. Demokrat menilai draf revisi menuai pertanyaan dari masyarakat.

"Demokrat berpendapat tidak perlu merevisi UU KPK. Konstituen saya bertanya 'Demokrat tidak mendukung kan pak', dan betul (Demokrat) memang tidak mendukung (isi) draf RUU yang diajukan, karena kan sekarang sifatnya masih draf," papar Agus Hermanto di Jakarta, Senin (11/10).

Wakil Ketua DPR itu mencontohkan, salah satu isi draf revisi UU KPK yang dipertanyakan publik terkait wacana pembatasan eksistensi KPK selama 12 tahun yang menurut Demokrat wacana itu memang dirasakan kurang pas.

Dia mengatakan, meskipun Demokrat bersikeras menolak sejumlah poin isi draf revisi UU KPK, namun pembahasannya sendiri bergantung kepada persetujuan pemerintah dan suara mayoritas fraksi.

Apabila revisi UU KPK tetap dibahas, maka Demokrat berjanji akan terus mengusulkan poin-poin yang mengarah pada penguatan KPK, misalnya memperkuat pasal-pasal pencegahan dalam UU KPK. "Kalau Demokrat tidak mendapat kawan suara untuk tidak merevisi UU KPK, Demokrat akan ajukan usulan-usulan yang intinya memperkuat KPK," jelas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement