Sabtu 10 Oct 2015 19:12 WIB
Mayat Bocah dalam Kardus

Sebelum Bunuh Bocah PNF, Agus Konsumsi Cairan Bekas Sabu

Pelajar SD Negeri 05 Pagi Kalideres menabur bunga di makam Putri Nur Fauziah yang menjadi korban pembunuhan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/10).
Foto: Antara/Lucky R.
Pelajar SD Negeri 05 Pagi Kalideres menabur bunga di makam Putri Nur Fauziah yang menjadi korban pembunuhan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengatakan tersangka Agus berada di bawah pengaruh Narkoba, saat memperkosa dan membunuh bocah PNF (9).

"Tersangka A mengaku sebelum membunuh PNF, mengonsumsi cairan bekas sabu. Setelah meminum cairan tersebut, barulah A memerkosa dan membunuhnya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, Sabtu (10/10).

Tito menjelaskan, dari pengakuan dari pelaku ini tetap akan disidik lebih lanjut oleh pihak kepolisian, serta kemudian mendorong pihaknya mencari asal barang berjenis sabu tersebut, sebelum akhirnya didapatkan A.

Selain itu, menurut Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Krishna Murti tersangka juga menuturkan dirinya pada kondisi tidak sadar saat melakukan pembunuhan tersebut.

"Tapi, ketika menghilangkan barang bukti pelaku mengaku sadar melakukan itu," katanya.

Setelah itu, lanjutnya, pelaku juga kemudian diketahui membuang mayat PNF menjelang waktu Isya. Mayat tersebut berada di sana selama sekitar dua jam sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Kalideres.

Polisi menetapkan A yang dikenal dengan AD alias AP (39), sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur pada Jumat (9/10), setelah pihak berwenang memiliki dua alat bukti, yang merupakan hasil dari pengembangan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan dalam kardus PNF alias FA (9), di Kalideres, Jakarta Barat.

Krishna juga menuturkan walaupun sejumlah barang bukti masih akan dipastikan tim dokter forensik, tetapi bukti DNA milik A dengan 'swap' pada kaos kaki korban PNF identik 99 persen berdasarkan hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya.

Menurut kepolisian, tersangka A akan dikenakan dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang sangkaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement