REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jajaran satuan tugas pengusutan kasus Kalideres, Jakarta Barat yang terdiri dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, dan Polsek Kalideres mengungkap dan menetapkan Agus Dermawan sebagai tersangka pembunuhan PNF yang jasadnya ditemukan dalam kardus pada Jumat, (2/10) lalu. Pembunuhan tersebut dilakukan Agus di rumah bedeng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti mengungkapkan awal kejadian, korban yang hendak pulang ke rumah dipanggil supaya mampir di rumah tersangka yang berupa bedeng,
"Saat korban pulang sekolah, korban dipanggil untuk singgah di warung tersangka," katanya pada Sabtu (10/10).
Setelah membawa korban ke bedengnya, kata Krishna, pelaku membekap mulut korban menggunakan kaos kaki dan mengikat kaki serta tangan korban menggunakan kabel pengisi daya pada telepon seluler.
"Pelaku membuka secara paksa baju, rok, dan celana korban. Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual di sana," jelasnya.
Mapolda Metro Jaya memutar video konstruksi bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap PNF. Dari video tersebut, nampak tersangka memperagakan adegan pemerkosaan kepada korban. Setelah memperkosa, tersangka menjerat leher korban dengan kabel telepon hingga tewas.
Setelah tewas, kaki dan badan korban diikat menggunakan lakban. Mayat korban kemudian dimasukkan ke kardus bersama jilbab putih milik korban.
Dirkrimum Krisnha Murti menjelaskan korban dibuang oleh tersangka di lorong yang sepi dan gelap di Jl Sahabat, Jakarta Barat. Kemudian tersangka kembali ke rumah membakar barang bukti di rumahnya di Desa Rawa Lele, Jakarta Barat.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, Agus membuang kardus berisi jasad korban, jarak dari rumah tersangka dan lokasi pembuangan tujuh km. Lalu Ia (Agus) kembali ke rumah membakar celana dalam, rok, sepatu, tas yang isinya buku dan alat tulis sekolah milik korban," kata Krishna.