Jumat 09 Oct 2015 20:52 WIB

Kejagung Siap Tangani Kasus Korupsi yang tak Bisa Ditangani KPK

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu poinnnya adalah KPK hanya boleh mengusut perkara korupsi minimal Rp 50 miliar.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku siap jika kejaksaan menangani kasus korupsi yang tidak bisa ditangani KPK. Namun, Prasetyo menyerahkan kepada pembahas RUU KPK tersebut.

"Kita selalu siap. Tapi jaksa pun tidak bisa menyelesaikan korupsi sendirian, begitu pun polisi, begitupun KPK," ujarnya, Jumat (9/10).

Menurut Prasetyo, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan harus diperkuat. Supaya pemberantasan korupsi berjalan masif. Prasetyo juga berharap kepada KPK agar tidak beranggapan dengan RUU KPK, lembaganya akan dilemahkan.

"Toh gak harus seperti itu. Kita harus mempunyai semangat sama agar penegakan hukum ini terus jalan dan masing-masing bisa melaksanakan tugasnya dengan baik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement