Kamis 08 Oct 2015 19:20 WIB

Desmond: Komisi III Belum Pernah Bahas Draf Revisi UU KPK

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Komisi III DPR Desmond J. Mahesa.
Foto: Ist
Wakil Komisi III DPR Desmond J. Mahesa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ada yang janggal dari pengajuan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dalam rapat internal Badan Legislasi (Baleg) DPR kemarin.

Sebab, komisi III (bidang hukum) yang menjadi mitra KPK tidak tahu menahu soal munculnya draft revisi UU KPK di Baleg. Bahkan, Komisi III mengaku tidak paham dengan isi draft revisi UU KPK yang telah beredar tersebut.

Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa menegaskan, komisi III belum sekalipun membahas soal draft revisi UU KPK. Sebab, posisi revisi UU ini merupakan inisiatif dari pemerintah untuk masuk di program legislasi nasional prioritas 2015.

Bukan hanya komisi III yang kaget sudah muncul draft revisi UU KPK, tapi sebagai anggota Fraksi Gerindra juga tidak paham dengan munculnya draf revisi yang diusulkan oleh Fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP dan Hanura tersebut.

“Tidak pernah (bahas), komisi III tidak paham,” kata dia di kompleks parlemen Senayan, Kamis (8/10).

Padahal, fraksi PDIP mengaku pengusulan revisi UU KPK sudah melewati pembahasan seluruh fraksi di DPR. Terlebih, anggota fraksi PDIP mengklaim draf yang ada sekarang ini merupakan hasil penyempurnaan dari draf revisi UU yang berasal dari pemerintah. Namun, Desmond membantah hal itu.

Sebab, fraksi Gerindra tidak pernah diminta untuk tanda tangan sebagai pengusul revisi UU KPK. Padahal, seharusnya, kalau PDIP ingin meminta dukungan ke fraksi lain, yang harus mereka lobi adalah pimpinan fraksi.

“Harusnya yang dideketi pimpinan fraksi, tidak ada yang deketin saya,” tegas dia.

Desmon juga mengaku heran dimana ada pembahasan soal isi draft revisi UU KPK ini. Pihaknya kaget ketika dalam rapat internal Baleg, sudah muncul draf revisi UU KPK. Padahal, revisi UU KPK ini adalah inisiatif pemerintah.

Jadi, tidak sesuai mekanisme jika draft yang ada saat ini adalah hasil dari pembahasan di internal DPR. Terlebih, dalam draft yang diusulkan ke Baleg, terdapat tanda kop surat berlogo bintang dengan keterangan Presiden Republik Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement