Kamis 08 Oct 2015 16:48 WIB

PDIP: Pemilihan Capim KPK Momentum Tepat Revisi UU

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Politikus PDIP Masinton Pasaribu.
Foto: ?@Masinton
Politikus PDIP Masinton Pasaribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam fraksi di DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk program legislasi nasional prioritas 2015.

Dua partai besar, PDIP dan Golkar terkesan ngotot untuk memaksakan revisi UU KPK ini segera dibahas. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah tegas menolak untuk membahas revisi ini sejak diambil alih menjadi inisiatif pemerintah oleh Menteri Hukum dan HAM.

Pada rapat internal Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (6/10) lalu, sebanyak 45 anggota DPR menandatangani usulan draf revisi UU KPK ke Baleg.

Mereka adalah anggota dewan dari fraksi PDIP (15 orang), Golkar (5 orang), Nasdem (11 orang), Hanura (3 orang), PKB (2 orang), dan PPP (5 orang). Namun, pengambilan keputusan soal draf revisi UU KPK ditunda pekan depan.

Politikus PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan penolakan Presiden Jokowi untuk membahas revisi UU KPK waktu itu karena dinilai tidak tepat dilakukan saat itu. Sebab itu, sekarang, revisi ini didorong dari DPR. Terlebih momentumnya bersamaan dengan pemilihan calon pimpinan KPK di pertengahan Desember nanti.

"Jadi agar Capim KPK yang kita pilih nanti itu agar langsung bekerja dengan Undang-Undang yang direvisi," katanya di kompleks parlemen Senayan, Kamis (8/10).

Rencananya pimpinan DPR akan berkonsultasi dengan Presiden Jokowi terkait revisi UU KPK ini. Kalau dalam konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi itu hasilnya pemerintah tetap menolak untuk membahas revisi UU KPK, pembahasannya tidak dapat dilanjutkan.

Namun, menurut Masinton, bukan berarti proses dalam revisi berhenti seluruhnya, hanya ditunda pelaksanaan pembahasannya saja. Pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ketika pemerintah sudah siap untuk membahas.

Politikus PDIP lain, Arteria Dahlan menegaskan, revisi UU KPK ini awalnya memang inisiasi dari pemerintah. Namun, sejak Presiden Joko Widodo membatalkan pembahasan revisi UU KPK di tahun 2015, revisi ini diambil alih oleh DPR.

Ia melanjutkan, PDIP melihat momentum saat ini tepat untuk melakukan revisi UU KPK. Sebab, saat ini sedang bersamaan dengan pemilihan calom pimpinan KPK. Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat terkait uji kelayakan dan kepatutan 8 nama capim KPK ke DPR.

"Kedepan mau ada pemilihan KPK, nah kita ingin gambarkan ke mereka (capim KPK), saat ini mereka siap tidak kalau fasilitas dibuat seperti ini, mereka bisa lakukan penegakan hukum yang hebat tidak," jelasnya.

Arteria menambahkan, fraksi PDIP akan mengerahkan kekuatan penuh untuk mendukung revisi UU KPK ini. Bukan hanya 15 orang yang ikut menandatangani usulan revisi UU KPK, tapi seluruh anggota fraksi bulat menjadi inisiator.

Arteria mengklaim, fraksi yang anggotanya ikut menandatangani usulan juga akan tetap mendukung revisi UU KPK ini. Terkait fraksi lain yang belum sepakat, menurut dia, masih dapat berubah sikap saat pembahasan di Baleg pekan depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement