Rabu 07 Oct 2015 10:31 WIB

Menghukum Anak Tiri yang Bolos, Sopir Taksi Ini Disel

Kekerasan Anak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan Anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kota Depok. Seorang sopir taksi, CS (32 tahun) diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya GL (9 tahun).

Pemukulan terhadap siswi kelas IV SDN Sugutamu itu diperkirakan terjadi ketika CS pulang kerja, Rabu (30/9) lalu.

"Saya pukul tiga kali di bagian kaki," kata CS, Selasa (6/10).

Dirinya mengaku sedang dalam kondisi lelah habis pulang kerja. Lalu dia melihat istrinya, Rina (31 tahun) menangis dan menceritakan bahwa GL mendapat teguran bahwa sudah tiga hari tidak sekolah. Melihat kondisi istrinya, CS pun kesal lalu memukul anak tirinya menggunakan ikat pinggangnya.

"Ngakunya sih dia ngumpet di kolam renang. Saya nggak tahu dia sama siapa," akunya.

Warga Jalan Japat, Sukmajaya itu mengaku tak tahu alasan anaknya bolos sekolah. Namun, GL mengaku membolos karena terlambat masuk sekolah.

CS dilaporkan oleh warga pada Kamis (1/10) lalu. Dirinya langsung menyerahkan diri pada Jumat (2/10) karena merasa bersalah telah memukul anaknya.

CS pun terpaksa masih mendekam di Polresta Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengatakan, atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancamannya di atas 10 tahun. "Tidak ada tanda kekerasan seksual," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement