Selasa 06 Oct 2015 21:14 WIB

Ini Penolakan Hakim Terhadap Keberatan Jero Wacik

 Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM, Jero Wacik memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM, Jero Wacik memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

"Satu, menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Jero Wacik tidak dapat diterima, kedua menyatakan sah dakwaan penuntut umum KPK dan ketiga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata ketua majelis hakim Tipikor Sumpeno dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/10).

Majelis hakim yang terdiri dari Sumpeno, Tito Suhud, Casmaya, Ugo dan Alexander Marwata menyatakan bahwa keberatan penasihat hukum Jero yang diketuai oleh Sugiyono tidak dapat diterima.

"Dimasukkannya pasal baru dalam dakwaan tidak menjadikan batalnya suatu dakwaan karena pemeriksaan penyidikan tidak menjurus hanya kepada satu tindak pidana tertentu, kadang-kadang sedemikian rupa gambarannya bisa dua atau tiga pidana, sehingga tidak selamanya penuntut umum menarik kesimpulan mudah jika bertemu hal yang demikian," tutur anggota majelis hakim Casmaya.

Atas dasar itu, penuntut umum diberikan kebebasan untuk menyusun surat dakwaan dalam bentuk kombinasi. Dengan alasan tersebut, surat dakwaan Jero pun tidak melanggar prinsip "integrtiy criminal justice system".

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 12 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan 4 orang saksi. Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp 8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp 10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya. Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement