Selasa 06 Oct 2015 01:33 WIB

Finalisasi PKPU Calon Tunggal Masih Butuh Waktu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan Peraturan KPU (PKPU) khusus terkait calon tunggal belum akan ditetapkan dalam waktu dekat. Hal ini lantaran, proses finalisasi PKPU sampai pada tahap disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM masih membutuhkan proses yang cukup panjang.

"Ya, semuanya kan harus detail, agak sulit mengatakannya (kapan ditetapkan) karena ada jadwal dari pihak lain yang kami juga menunggu," ungkap Hadar di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (5/10).

Ia mengungkapkan proses finalisasi PKPU sendiri saat ini masih dilakukan KPU RI mengenai detail tahapan calon tunggal. Baru kemudian, dilakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, lalu diujipublikkan ke masyarakat luas.

Namun, mengenai jadwal masing-masing konsultasi dan uji publik tahapan PKPU tersebut, KPU belum dapat memastikannya

"Sore ini kami akan pleno lagi, sudah pasti kami mau bilang belum bisa minggu ini, karena kita menunggu jadwal lainnya," ungkapnya.

Sebelumnya, KPU tiga daerah calon tunggal tersebut meminta KPU RI untuk segera menerbitkan PKPU tersebut guna sebagai rujukan tahapan Pilkada di daerah setempat. Hal ini karena belum ada rujukan terkait calon tunggal, ditambah mepetnya waktu sosialisasi untuk Pilkada dengan satu pasangan calon tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement