REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Universitas Diponegoro Semarang mengukuhkan R. Widyo Pramono yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai Guru Besar Dosen Tidak Tetap pada Fakultas Hukum.
"Proses pengajuan Prof Widyo Pramono sebagai guru besar tentu bukan sesuatu yang sifatnya mendadak," kata Rektor Undip Prof Yos Johan Utama usai pengukuhan Widyo Pramono sebagai guru besar di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, proses pengajuan Widyo Pramono sebagai guru besar, antara lain didahului rekomendasi dari para pakar hukum, seperti Prof Muladi, mantan Menteri Kehakiman yang juga mantan Rektor Undip.
Selain itu, kata dia, rekomendasi dari Prof Nyoman Sarikat Putrajaya yang dikenal sebagai pakar hukum pidana Undip dan Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Prof Romli Atmasasmita.
"Dari komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Prof Indriyanto Seno Adji, pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Hartiwiningsih, dan Prof Adi Sulistiyono juga memberikan rekomendasi," katanya.
Dasar hukum pengukuhan guru besar dosen tidak tetap itu, kata dia, adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40/2012, ditindaklanjuti dengan Permendikbud Nomor 88/2013.
"Ada pula surat dari Dekan Fakultas Hukum Undip Prof Benny Riyanto dengan nomor 816/2015. Kami kemudian melakukan proses penilaian terhadap karya-karya beliau, baik yang nampak maupun tidak," katanya.
Yos mengatakan ada banyak buku hasil tulisan Widyo Pramono yang menjadi karya bidang pendidikan, seperti buku berjudul "Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Hak Cipta" dan "Tindak Pidana Hak Cipta".
Widyo Pramono mengaku telah melewati semua prosedural secara baik, termasuk seleksi dan tahapan-tahapan lainnya, baik dari fakultas maupun Ditjen Dikti sampai dikukuhkan sebagai prosefor.
"Alhamdulillah, akhirnya lulus dan sekarang ditetapkan sebagai guru besar Undip," kata Widyo yang menamatkan pendidikan Strata 1 (S-1) di UNS Surakarta dan pendidikan doktor di Universitas Padjajaran Bandung itu.
Pada kesempatan itu, Widyo yang mengawali karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu menyampaikan pidato pengukuhan bertajuk "Pertanggung Jawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Hak Cipta dan Korupsi"