Kamis 01 Oct 2015 15:51 WIB

MK Tunda Sidang Uji Materi UU Kepolisian

Rep: c18/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pokok perkara tentang lalu lintas dan angkutan jalan, lebih fokus lagi terhadap pelayanan SIM bagi difabel kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang kali ini mengambil agenda untuk mendengarkan keterangan ahli dari pemohon dan keteragan tambahan dari Polri.

Dalam sidang kali ini Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo maju untuk memberikan keterangan. Dalam kesempatan itu Rimawan menilai keliru kewenangan polisi sebagai penindak hukum sekaligus pencetus hukum lalu lintas.

"Ini akan menciptakan 'conflict of interest' dalam tubuh kepolisian," kata Rimawan Pradiptyo saat memberikan keterangan di depan hakim ketua, Arief Hidayat, Kamis (1/10) di Jakarta Pusat.

Rimawan mengatakan untuk menghindari konflik kepentingan tersebut kepolisian seharusnya hanya fokus dalam menjalankan fungsinya sebagai penindak hukum. Lanjutnya, Polri harus rela melepas fungsi mereka sebagai penerbit Surat Izin Mengmudi (SIM) di Indonesia.

Rimawan juga mengatakan pelepasan sebagian tugas polri itu bakal sejalan dengan visi dan misi kepolisian tentang tugas mereka yakni kamtibnas prima, keamanan dalam negeri serta penegakan hukum.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, jelas Rimawan, bakal membuat tugas kepolisian semakin kompleks, semisal perkembangan seputar serangan siber. Lanjutnya, untuk menjawab tantangan itu diperlukan kepoisian yang professional dan berwibawa.

Rimawan menjelaskan kinerja suatu lembaga akan optimal kalau memiliki misi serta visi yang jelas, fokus pada tujuan dan konsistentsi untuk mencapai tujuan tersebut. Jelasnya, kalau ketiga hal itu dipenuhi maka kedepan tidak akan ada keraguan dari segi profesionalisme kepolisan.

"Visi misi itu bisa tercapai dengan cara kepolisian hanya berfokus bertugas sebagai lembaga penegakan hukum. Ini mengapa kepolisian harus dibebaskan dari fungsi administratif," kata Rimawan.

Sementara, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Polisi Sam Budigusdian mengatakan tak ada perbedaan perlakuan pelayanan bagi para pemohon SIM. Katanya, persyaratan SIM sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement