Rabu 06 Feb 2013 17:10 WIB

Bimbim: Polisi 50 Persen Slankers

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
 Pemain drum Slank, Bim-Bim Slank (kiri) bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD (kanan) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/1).  (Republika/Agung Supriyanto)
Pemain drum Slank, Bim-Bim Slank (kiri) bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD (kanan) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Slank mendaftarkan uji materil (judicial review) Pasal 15 Ayat 2a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, juncto Pasal 510 Ayat 1 KUHP. Di Pasal 15, Polri memiliki kewenangan mengeluarkan izin keramaian.

Lima personel Slank, Kaka, gitaris Abdee dan Ridho, bassist Ivanka, serta drummer Bimbim datang ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/2).

Menurut Bimbim, dengan adanya aturan itu, maka Slank dirugikan secara finansial dan konstitusional. Pihaknya meminta gugatan Slank tidak dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap aparat keamanan.

Bimbim yakin gugatan Slank dikabulkan MK. Pasalnya selain bakal mendatangkan saksi ahli, pihaknya selaku korban yang dirugikan. "Kita tidak memusuhi polisi. Ini bagian dinamika demokrasi," katanya. "Kita merasa hampir 50 persen polisi itu Slankers."

Dia mengatakan, sejak 2008, Slank sering dilarang tampil lantaran tidak memiliki mendapat izin dari kepolisian. Kondisi itu semakin meningkat sepanjang 2012, dan hingga kini belum bisa tampil.

Yang membuatnya heran, aturan itu hanya berlaku di daerah tertentu dengan alasan Slank menganggu keamanan nasional. "Slank disebut emosional (oleh polisi)," keluh Bimbim. Kondisi itu dinilainya menciptakan ketidakpastian hukum.

Alasannya, kata Bimbim, aturan pelarangan itu tidak tertulis. Di sisi lain, band sejenis maupun konser dangdut malah diberi izin, meski selalu berakhir ricuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement