Kamis 01 Oct 2015 15:09 WIB

Jika tak Penuhi Syarat, Pilkada Calon Tunggal Tetap Ditunda

Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah jika pasangan calon tunggal yang berkasnya diverifikasi ulang tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, tahapan verifikasi ulang diberikan supaya KPU daerah dapat memastikan kembali apakah pasangan calon tunggal yang sempat dibatalkan keikutsertaannya itu masih memenuhi syarat.

"Prosesnya nanti akan diverifikasi lagi, pasangan calon yang memenuhi syarat dapat ditetapkan sebagai peserta pilkada akhir tahun ini. Sementara pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan dicoret dan pilkada di daerah tersebut ditunda ke 2017," kata Ferry, Kamis (1/10).

Keputusan KPU untuk memverifikasi ulang, alih-alih membuka pendaftaran calon peserta pilkada, dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Kita tidak punya cukup waktu untuk membuka pendaftaran lagi, dan kesempatan pendaftaran itu sudah kami berikan bersamaan dengan 266 daerah lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan verifikasi berkas tersebut kembali dilakukan guna menjalankan perintah putusan Mahkamah Konstitusi terkait keikutsertaan pasangan calon tunggal dalam pilkada.

"Jadi, satu pasangan calon yang ada sudah diterima pendaftarannya, KPU setempat akan cek kembali persyaratannya dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada," tutur Hadar.

KPU Pusat juga telah menerbitkan surat edaran kepada ketiga kabupaten tersebut untuk menetapkan perubahan jadwal tahapan melalui SK masing-masing daerah.

"Kami akan minta KPU daerah untuk menetapkan perubahan jadwal tahapan melalui SK mereka masing-masing, suratnya akan kami terbitkan Rabu (30/9)," ucapnya.

Tiga dari 269 daerah, yang dijadwalkan menyelenggarakan pilkada serentak 2015, hanya mendapatkan satu pasangan calon kepala daerah pada masa pendaftaran. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jabar dan Kabupaten Blitar, Jatim serta Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement