REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS).
"Haji Lulung diperiksa hari ini sebagai saksi untuk kasus pengadaan alat UPS di 49 SMA/SMK di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," kata kuasa hukum Lulung, Razman Nasution, Kamis (1/10).
Ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Lulung terkait kasus tersebut. Dalam pemeriksaan kali ini, Lulung mengaku tidak ada dokumen yang dibawa untuk mendukung jalannya pemeriksaan.
"Tidak ada dokumen yang saya berikan (hari ini). Ini (pemeriksaan) lanjutan," ujar Lulung.
Hingga saat ini penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS. Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.
Untuk tersangka Alex, pelimpahan tahap dua sudah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakbar dan kini menunggu proses persidangan. Sementara penyidik Polri masih melengkapi berkas untuk tersangka Zaenal.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.