Selasa 12 May 2026 14:06 WIB

DPRD DKI Datangi Blok M Square, Tertibkan Dugaan Parkir Ilegal

Menurut Pansus, engelolaan parkir ke depan harus dilakukan langsung oleh UP Parkir.

Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, menyegel operator parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Senin, 11 Mei 2026
Foto: DJPP
Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, menyegel operator parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Senin, 11 Mei 2026

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif meninjau langsung lokasi perparkiran Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Ketua Pansus Jupiter didampingi Wakil Ketua Pansus Fuadi Luthfi bersama Anggota Pansus Heri Kustantp, Francine Widjojo, Muhammad Al Fatih, Ryan Kurnia dan Andri Santosa. Selain itu, hadir pula Kepala Unit Perparkiran (UP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdess Arouffy berserta jajaran.

Jupiter memastikan peninjauan tersebut sebagai upaya pengawasan terhadap perparkiran di DKI Jakarta. Selanjutnya, aparat menyegel area pakir ilegal itu. Dia mengatakan kegiatan itu mengacu pada Surat Nomor 573/HK.01.02 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.

Jupiter menegaskan, Pansus melindungi hak-hak masyarakat dan pendapatan asli daerah. Jupiter mengatakan, langkah itu merupakan bentuk ketegasan DPRD DKI Jakarta, dalam menegakkan aturan, serta melindungi hak masyarakat dan keuangan daerah.

"Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir diduga menjalankan pengelolaan parkir, tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023," ujar Jupiter.

Dugaan Unsur Pidana

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta juga menemukan dugaan unsur pidana berupa penggelapan pajak, yang berpotensi merugikan keuangan negara, dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.

"Kami meminta seluruh pihak terkait, termasuk instansi pengawasan dan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius dan transparan," katanya.

Ia menyayangkan praktik parkir ilegal di kawasan strategis seperti Blok M. Terlebih, kawasan tersebut menjadi bagian penting dari program pengembangan Blok M Hub, yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, sebagai pusat ekonomi, aktivitas UMKM, ruang kreatif anak muda, serta kawasan transportasi terintegrasi modern di Jakarta.

Menurut dia, pengelolaan parkir ke depan harus dilakukan langsung oleh UP Parkir, dengan sistem cashless berbasis digital, yang terintegrasi secara real time dan dapat dimonitor secara langsung.

"Kami tidak ingin ada lagi kebocoran maupun permainan dari oknum tertentu, yang melakukan pungutan kepada masyarakat. Pengelolaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan modern," kata Jupiter.

"Kami meminta agar hasil rekomendasi pansus ditindaklanjuti, paling lambat satu bulan setelah dibacakan di paripurna. Namun sampai hari ini, kita bisa melihat lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah," ucapnya.

Untuk itu, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, akan terus mendorong reformasi sistem parkir. Yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel, guna mencegah kebocoran pendapatan daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement