REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi parkir di Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026). Dalam sidak itu, petugas melakukan penyegelan sarana dan prasarana parkir yang dikelola oleh operator Best Parking karena diduga ilegal.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, mengaku mendukung upaya penertiban yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jakarta. Usai penyegelan itu dilakukan, pihaknya langsung melakukan koordinasi di tingkat internal untuk menelusuri dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square tersebut.
"Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya," kata dia di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia belum bisa memastikan pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Best Parking itu ilegal atau tidak. Pasalnya, pihaknya masih harus melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Meski begitu, Prastowo mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik parkir ilegal. Mengingat, praktik itu bukan hanya merugikan masyarakat, melainkan juga Pemprov Jakarta.
"Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal," kata dia.




